Oknum Guru PNS di Langkat Tega Cabuli Murid SD di Dalam Kelas
Korbannya ternyata lebih dari satu murid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Perbuatan oknum guru yang notabene tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini sungguh memalukan dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bukannya memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Pria berinisial UG, malah menjadi predator untuk muridnya sendiri. Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Pematang Jaya, ditangkap karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kini, pria berusia 53 tahun ini harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tahanan Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat, Rabu (29/1).
Baca Juga: Ayah dan Ibu Anggota DPRD Tapteng Jadi Korban Banjir Bandang
1. Tersangka diamankan di Bahorok
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengakui, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap oknum guru itu.
"Ya benar. Oknum guru ini ditangkap di daerah Bahorok pada 24 Januari 2020 oleh Tim Opsnal PPA," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.
Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk keberadaan oknum ASN tersebut.
Terungkap wajah pelaku, kata dia, berdasarkan penyelidikan. "Kejadian aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei tahun 2019. Ada beberapa orang korbannya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.
Baca Juga: BPBD Berhasil Evakuasi 7 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Tapteng