Nekat Tanam Ganja di Ladang, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Sembunyikan ganja di sekitaran pohon sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Seorang petani berinisial WS, warga Huta VIII Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut harus berurusan dengan polisi.
Ia diketahui sengaja menanam ganja di ladang miliknya dan perbuatannya tersangka diketahui polisi, Jumat (7/2) sekira pukul 17.30 WIB
Baca Juga: Andaikan Ganja Legal, Kemiskinan di Aceh Akan Terselesaikan
1. Barang bukti tanaman ganja hanya 6 batang
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompunsunggu melalui Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, barang bukti tanaman ganja yang berhasil disita sebanyak 6 pokok berukuran kurang lebih 40 cm sampai 60 cm, dan diperkirakan berumur 7 minggu. Ganja tersebut ditanam di kebun sawit yang tidak jauh dari rumah tersangka.
"Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di perladangan sawit ada seorang warga diduga menanam pohon ganja di ladangnya. Atas informasi tersebut Kapolsek Tanah Jawa beserta anggota langsung berangkat ke tempat yang di maksud," kata AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (8/2).
Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk