Jika Legal, Ganja Diyakini Bisa Mengentaskan Kemiskinan di Aceh

LGN dukung judicial review UU Narkotika ke MK

Banda Aceh, IDN Times - Ganja atau mariyuana merupakan tanaman yang mengandung zat tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Zat yang ada dalam tanaman ini dapat mempengaruhi susunan saraf sehingga menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku pemakainya.

Melihat dampak yang ditimbulkan tanaman ini, menjadikan ganja masuk sebagai Golongan Kelas 1 di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pemakai, pengedar, bahkan hingga penanamnya akan ditangkap pihak penegak hukum jika ketahuan terlibat maupun berhubungan dengan tanaman ini.

Meskipun demikian, tidak semua orang setuju jika tanaman ganja dilarang digunakan karena termasuk salah satu jenis narkotika. Sebagian orang beranggapan bahwa tanaman ganja bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan medis. Selain itu, ganja juga dianggap bisa mengatasi permasalahan ekonomi.

Hal itulah yang diyakini oleh Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana usai memberikan materi diskusi publik terkait manfaat ganja, di markas Kamp Biawak yang terletak di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Kisah RZ, Obati Ayahnya dengan Ekstrak Daun Ganja Berakhir di BNN

1. Ganja bisa mengentas kemiskinan di Aceh

Jika Legal, Ganja Diyakini Bisa Mengentaskan Kemiskinan di Aceh- Komunitas Kamp Biawak dan The Aceh Institute menggelar diskusi publik terkait manfaat ganja, di Kamp Biawak (IDN Times/Saifullah)

Sesuai dengan tema yang diusung, ‘Potensi Industri Ganja Aceh Sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan’, Dhira yakin jika tanaman ganja nantinya dilegalkan, maka dapat mengatasi permasalahan kemiskinan, khususnya di Aceh. Daerah yang alamnya dianggap sebagai salah satu penghasil ganja.

Namun, dalam hal ini ditambahkannya, petani maupun masyarakat perannya harus benar-benar dilibatkan. Tidak hanya sekedar sebagai penanam dari tanaman ganja semata atau ditekan oleh Dhira, sebagai ‘budak-budak pertanian’.

“Menurut saya, ganja untuk memberantas kemiskinan menurut saya bisa kalau masyarakat, seperti petani dilibatkan langsung dalam prosesnya. Masyarakat atau petani tidak boleh dijadikan dalam tanda kutip budak-budak pertanian,” kata Dhira.

Maksud dari pernyataan ketua Lingkar Ganja Nusantara itu adalah masyarakat harus dilibatkan sebagai penghasil minyak dari serat tanaman ganja yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan medis dan bukan hanya bertugas menanam semata.

“Yang kita ekspor adalah hasil akhir atau produk yang sudah jadi, bukan produk mentah dan itu harus langsung melibatkan masyarakat. Dan itu saya yakin dapat memberantas kemiskinan di Aceh ini.”

2. Meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang narkotika

Jika Legal, Ganja Diyakini Bisa Mengentaskan Kemiskinan di AcehKetua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana (IDN Times/Saifullah)

Regulasi terkait narkotika menjadi kendala tersendiri bagi setiap orang yang ingin melakukan penelitian hingga menanam tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu harus dilakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang berlaku agar nantinya ganja bisa digunakan secara legal.

Dhira menyampaikan, LGN mendukung penuh upaya maupun langkah-langkah yang dilakukan sejumlah lembaga untuk judicial review ke Makkamah Konstitusi (MK) supaya ganja manjadi legal. Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijadikan alasan

“Rencananya untuk advokasi kita akan fokus untuk kesehatan supaya ganja bisa dipakai untuk kesehatan. Kita berbicara sampai di situ dulu dan kita akan lihat. Ini akan judikal review, tetapi LGN tidak menjadi pemohon. Kami mendukung teman-teman yang sedang melakukan itu,” ujar Dhira.

3. Ganja diharapkan bisa diturunkan dari Golongan Kelas 1

Jika Legal, Ganja Diyakini Bisa Mengentaskan Kemiskinan di AcehGanja dari salah satu daerah di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk jenis Golongan Kelas 1. Hal itu yang membuat tanaman ganja dilarang digunakan, meskipun untuk medis. Sehingga masyarakat tidak berani menanam ataupun menggunakan tanaman ganja untuk penelitian.

Padahal ada banyak manfaat tanaman tersebut untuk mengatasi sejumlah penyakit di dunia medis.

“Ganja di dalam undang-undang dimasukkan dalam narkotika golongan satu. Di dalam narkotika golongan satu, seluruh narkotika golongan satu tidak boleh buat pengobatan. Kita akan mempertanyakan tertentu yang tidak dibolehkan untuk pengobatan padahal dia terbukti bisa dipakai buat pengobatan,” jelasnya.

Dhira kembali menegaskan, regulasi yang melarang tanaman ganja tidak boleh digunakan untuk keperluan medis agar dilakukan peninjauan kembali. Tujuannya, agar tanaman tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dan para medis melakukan penelitian tidak ditangkap sebagaimana yang berlaku saat ini.

“Minimal undang-undang yang mengatakan ganja tidak boleh dipakai untuk pengobatan itu dikaji ulang. Jadi statusnya jangan lagi digunakan untuk menangkap orang-orang.”

Baca Juga: Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani Sidang

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya