TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Musda Golkar Sumut Diulang, Yasir Ridho Batal Jadi Ketua

Hanafiah Harahap: Bakal lahir pemimpin baru yang cerdas!

Ahmad Yasir Ridho Lubis terpilih aklamasi memimpin DPD Golkar Sumut periode 2020-2025 (IDN Times/Prayugo Utomo)

MEDAN, IDN Times - Mahkamah Partai Golkar memutuskan Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sumut yang dilaksanakan pada 25 Februari 2020 akan diulang. Hal ini diputuskan menimbang bahwa pelaksanaan Musda Golkar Sumut dianggap cacat hukum.

Pada Musda tersebut terpilihlah Ahmad Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumut. Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar bahwa Musda X Golkar Sumut harus diulang dan bakal dilakukan pemilihan ketua lagi.

Baca Juga: [UPDATE] 40 Pasien Positif Corona di Sumut Dinyatakan Sembuh

1. Sudah dua kali dilakukan mediasi

Yasir Ridho (tengah) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Sumut 2020-2025 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelum diputuskan, Mahkamah Partai Golkar melakukan mediasi para pihak sebanyak dua kali. Yakni tanggal 17 April dan 24 April 2020 yang dilakukan secara virtual, mengingat saat ini tengah masa pandemik corona.

Salah satu pemohon gugatan yang juga Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap mengatakan Musda X 2020 Partai Golkar Sumatera Utara tidak konstitusional dan dikerjakan secara tergesa-gesa, sehingga hasilnya tidak baik.

"Munas, Musda, dan musyawarah lainnya adalah forum kekuasaaan tertinggi, digelar lima tahun sekali oleh Partai Golkar secara kelembagaan dan dilaksanakan secara demokratis, mandiri, transparan, efektif dan tertib administrasi prosudural. Musda ulang Sumut X 2020 kedepan saya yakin akan melahirkan pimpinan yang cerdas, kuat memimpin partai Golkar Sumut untuk 5 tahun kedepan," ungkapnya, Selasa (28/4).

2. Mengapa Musda X Sumut 2020 pada 25 Februari 2020 dianggap cacat hukum?

Wakil Ketua DPP Golkar Aziz Syamsudin saat memberikan paparan peta politik di Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Dari informasi yang dihimpun, Plt. Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia dinilai telah melanggar perintah Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, terkait pelaksanaan Musda DPD I Golkar Sumut.

Airlangga Hartarto kala itu telah memandatkan Aziz Syamsuddin sebagai utusan DPP untuk membuka Musda DPD I Golkar Sumut. Namun Aziz Syamsuddin selaku pembawa Mandat tidak hadir pada pelaksaan Musda. Namun Musda tetap dipaksakan untuk dilaksanakan sehingga dianggap cacat hukum.

Baca Juga: Gara-gara Satu Pasien, 48 Tenaga Medis Tapanuli Utara Positif Corona

Berita Terkini Lainnya