KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye untuk Partai Politik Tiap Hari
Buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mempersilakan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan Help Desk Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 setiap hari. Yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Help desk dapat dimanfaatkan untuk konsultasi penyusunan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Ulama Mengaku Ongkos Haji Paling Murah saat Masa Kepemimpinan Jokowi
1. Penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei 2019
Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April tahun 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
Sedangkan untuk penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei 2019.
Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 PKPU No 24 Tahun 2018 jo PKPU no 29 tahun 2018 dan terakhir diubah dengan PKPU no 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye.
“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” kata alumni Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Minggu (14/4).
Baca Juga: Ini 4 Poin Kata-kata Penutup dari Ma'ruf Amin pada Debat Pamungkas