Korupsi Dana Desa, Kades Pertumbukan Langkat Ditahan Kejaksaan
Pengerjaan fiktif dan honor pegawai sempat tersendat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, akhirnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi mantan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MH.
Oknum mantan Kades Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu diduga melakukan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Bersama barang bukti, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (23/10).
1. MH sudah ditahan Polres Langkat sejak 17 September 2019
Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan, saat itu APBDes 2018 di Desa Pertumbukan memiliki anggaran sebesar Rp1.194.753.000. Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp492.249.000 dan Dana Desa (DD) Rp688.699.000.
"Hari ini penyidik melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat. Selama ini, oknum Kades MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Langkat sejak 17 September 2019 lalu," katanya.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan jelasnya, sebuah eksemplar RKPDes desa pertumbukan T.A. 2018, sebuah eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 dan empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 serta tiga lembar rekening koran desa pertumbukan.
Baca Juga: Pengamat: Kabinet Indonesia Maju Sarat Motif Politik dan Ekonomi