Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, DPRD Simalungun Gelar RDP
DPRD akan panggil PT Horas dan Pertamina pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas dugaan pengoplosan gas LPG (Elpiji) 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang dilakukan oleh agen LPG nonsubsidi PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG).
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK). Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar
1. PT Horas menjual lebih murah
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp. 634.170 tapi ia menjualnya seharga Rp615 ribu.
"Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu.
"Kok bisa dia dapat harga murah? Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Jenderal yang Dulu Pernah Dipelihara Oleh Wagub Ijeck