TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, DPRD Simalungun Gelar RDP

DPRD akan panggil PT Horas dan Pertamina pekan depan

Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). (Dok. IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas dugaan pengoplosan gas LPG (Elpiji) 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang dilakukan oleh agen LPG nonsubsidi PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG).

Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK). Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.

Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar

1. PT Horas menjual lebih murah

Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). (Dok. IDN Times)

Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp. 634.170 tapi ia menjualnya seharga Rp615 ribu.

"Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.

Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu.

"Kok bisa dia dapat harga murah? Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.

2. Ada perbedaan pada segel tabung

Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). (Dok. IDN Times)

Sedangkan perwakilan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK), Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.

Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat  kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.

"Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," katanya sambil menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu dan asli.

Baca Juga: Mengenal Jenderal yang Dulu Pernah Dipelihara Oleh Wagub Ijeck

Berita Terkini Lainnya