TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasir SPBU yang Diduga Gelapkan Uang Rp800 Juta Akhirnya Dibebaskan

Pemilik SPBU sudah memaafkan Yati Uce dan mencabut laporan

MEDAN, IDN Times - Perselisihan antara pemilik SPBU dan kasir SPBU yang berada di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang berakhir damai.

Sang pemilik SPBU Kahfilwara atau yang akrab disapa dengan Wara dan Musa Idhishah atau Dodi akhirnya menerima permohonan maaf dari kasir bernama Yati Uce.

Perempuan ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp800 juta selama menjabat. Yati dilaporkan ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu dan sempat ditahan.

Namun dengan itikad baik, akhirnya Dodi menerima permohonan maaf dari Yati, dan mencabut laporan yang telah dibuatnya.

Setelah menerima permohonan maaf, Dodi meminta pihak SPBU untuk pergi mencabut laporan ke Polrestabes Medan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dodi dan ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan," kata Yati Uce, saat keluar dari Mapolresta, Jumat (15/5) dini hari.

Baca Juga: [UPDATE] Pasien Corona Bertambah 16 Orang dan 48 Tenaga Medis Negatif

1. Yati berterima kasih pada Dodi dan Wara

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, Yati juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suaminya yang setia mendampingi saat membuat surat permohonan maaf.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dalam kasus perkara ini," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menarik seluruh ucapannya yang menyatakan Dodi pernah melakukan pemukulan dan berkata kasar, saat diketahui uang itu sudah raib.

"Pada malam ini kami ucapkan Puji dan Syukur, Bapak Dodi telah membebaskan istri saya Yati Uce dari Polrestabes," kata Maya Dipa, suami Yati.

Selain itu, Maya Dipa juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM, di mana sudah memberikan bantuan selama Yati Uce menjadi tahanan Polrestabes

2. Ambil jalan tengah terkhusus saat ini sedang bulan baik dan jelang Lebaran

Kuasa hukum Musa Idishah, Sandri Alamsyah mengatakan, para pihak yang berperkara telah bersama-sama sepakat untuk mengambil jalan tengah, yaitu saling memaafkan, terkhusus saat ini sedang bulan baik dan jelang Lebaran.

Menurutnya, Dodi sudah memaafkan Yati Uce yang dilaporkan menggelapkan uang selama bekerja di SPBU senilai Rp800 juta. Kata dia, pencabutan perkara ini adalah bentuk keprihatinan Dodi melihat kondisi Yati Uce.

"Pada bulan Ramadan, kami berkumpul di Polrestabes Medan, di mana telah tercapainya saling memaafkan antara dua belah pihak. Kemudian ingin saya sampaikan, bahwa bulan penuh berkah ini Yati Uce dapat menjalankan puasa dengan baik, kita akan berbahagia menyambut lebarannya," jelasnya

Baca Juga: Pakai Sendal Jepit dan Bawa Becak, Anggota DPRD Bagi-bagi Beras

Berita Terkini Lainnya