Karyawan Tak Dapat THR, Begini Cara Bikin Pengaduan
Catat, ini nomor call center pengaduan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko Pengaduan THR itu dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Pemprov Sumut akan memberi nomor kontak yang bisa dihubungi langsung oleh pekerja yang bermasalah dengan THR itu
"Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu akan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian seperti dilansir ANTARA, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Geng Motor Bunuh Warga di Medan Labuhan, 7 Orang Sudah Ditangkap
1. Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya
Agar diketahui pekerja secara luas soal layanan pengaduan itu, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi.
"Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,"katanya.
Baharuddin tidak merinci berapa kasus THR yang dilaporkan pekerja di tahun 2021 dengan alasan kurang ingat angka pastinya.
"Yang pasti jumlahnya tidak banyak dan kasusnya bisa langsung diatasi,"katanya.
Baca Juga: Geng Motor di Medan Aniaya Korban Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri