Kader Perindo Batal Jadi Pimpinan DPRD Sibolga, Ini Sebabnya
Partai Perindo Sibolga pemenang ketiga pada Pileg 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times - Kader Partai Perindo Kota Sibolga 'gagal' dilantik menjadi Pimpinan DPRD Sibolga. Hal ini diketahui melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di gedung DPRD Sibolga, Jumat (25/9).
Pada hasil Pileg 2019 yang lalu, Partai Perindo Sibolga berhasil meraih tiga kursi di DPRD Sibolga atau pemenang ketiga.
Menurut hasil itu, Partai Perindo Sibolga juga disebut berhak menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua di DPRD Sibolga.
Baca Juga: Seorang Pria Sibolga Tewas Gantung Diri di Bengkel Las
1. Dalam SK Gubernur hanya ada dua nama pimpinan DPRD Sibolga
Pimpinan sidang DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory menyebut, gagalnya dilantik kader Perindo itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut nomor 1884/464/kpts/2019.
Dalam surat itu, hanya ada dua pimpinan DPRD Sibolga yang akan dilantik pada Senin (28/10) mendatang. Yakni Ahmad Syukri Panarik dari fraksi NasDem, dan Jamil Zeb Tumory dari fraksi Golkar.
Sementara Mandapot Pasaribu yang ditunjuk oleh Partai Perindo menjadi pimpinan DPRD Sibolga tidak tercantum dalam surat SK Gubernur Sumut itu.
"Sebelumnya kita sudah meminta agar dokumen yang diperlukan segera dilengkapi,
sehingga bisa diajukan ke pemerintah kota melalui Tapem (Tata Pemerintahan) dan Tapem mengajukan ke Gubernur Sumut," kata Jamil.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Ternyata Pria Ini Gelapkan Rp47 Juta