Jangan Sembarang Posting di Sosmed, Yuk Pahami Aspek Hukumnya
Ini beberapa fenomena negatif yang terjadi di ruang digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tujuan dibuatnya UU ITE Tahun 2008 adalah untuk mencerdaskan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi.
Hal ini diungkapkan oleh Prayudy Widyanto, Professional Business Coach saat menjadi pembicara pada Rangkaian Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital dengan mengusung tema Menjadi Mahasiswa Cerdas Digital beberapa waktu lalu.
1. Lihat dulu apakah suatu konten baik atau malah menyesatkan
Menurutnya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya secara mudah di dunia digital. Kita semua harus memiliki literasi digital, lihat dulu apakah suatu konten baik atau malah menyesatkan dan tidak terlalu penting untuk dibagikan ke orang lain.
“Baca dahulu siapa yang membagikan, judulnya, narasi, alamat URL, nama penulis dan susunan tim redaksinya, dan isi artikel. Selalu jaga sopan santun dalam berinteraksi, perlakukan orang lain seperti kita ingin diperlakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Coba Lakukan 5 Hal Ini untuk Hilangkan Sifat Pemarah