Jadi Pengedar Narkoba, Kapolsek di Karo Akan Dipecat dan Dipidana
Kapolda Sumut: Tak ada kompromi pada pelaku narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Karier Iptu SS di institusi Polri bakalan berakhir. Perwira yang terakhir menjabat sebagai Kapolsek Payung, Tanah Karo, Kabupaten Karo ini diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Kini dia menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dia tidak akan pernah kompromi kepada pelaku narkoba. Termasuk anggota polisi yang terlibat.
"Saat ini yang bersangkutan (SS) sudah kita tahan. Dia akan diproses secara pidana," kata Martuani, Sabtu (11/1).
Baca Juga: Bandar Bersuara, Kapolsek di Karo Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
1. Iptu SS juga terancam dipecat dari institusi Polri
Lain lagi komentar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendrik Marpaung. Selain hukum pidana, SS juga terancam akan menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Undang-Undang Kepolisian menyebutkan, jika ada anggota polisi terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, maka yang bersangkutan akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," ujar Hendrik.
Baca Juga: Tanam Pohon di Langkat, Kapolda Sumut Tempuh 74 Km dengan Bersepeda