Ikut Aturan, Pekerja TPL Terdaftar di Jamsostek Ketenagakerjaan
Mitra juga diwajibkan mendaftarkan pekerja ke BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Toba, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) telah mendaftarkan seluruh pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek bagi pekerja.
"Saat ini seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur," ujar Kepala Human Resources PT TPL Martin, Senin (13/9/2021).
1. Mitra juga diwajibkan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan bagi mitra perusahaan, sambung Martin, dalam perjanjian kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi tak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya," beber Martin.
Baca Juga: Sama-sama Memesona, Potret Gemasin Jesselyn dan Kembarannya