TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Aksi Teatrikal, GEMSU Desak RUU PKS Disahkan

Korban kekerasan seksual di Sumut didominasi anak-anak

IDN Times/Fadli Syahputra

Medan, IDN Times - Langit berubah gelap dan rintik mulai jatuh. Tapi, tak membuat puluhan orang yang didominasi kaum hawa bergerak dari duduknya. Petikan gitar akustik dan aksi teatrikal yang dipersembahkan remaja putri semakin membuat massa terpaku membentuk lingkaran di Tugu Kantor Pos Pusat, Medan, Sabtu (21/9) petang.

Massa juga berorasi sambil membentang poster dan spanduk berisi desakan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Penampilan mereka berhasil menyedot perhatian pengendara yang sedang melintas. Tertibnya massa tidak membuat polisi yang berjaga kesulitan mengatur arus lalu lintas saat aksi berlangsung.

Baca Juga: [BREAKING] Awalnya Kejang-kejang, Pendaki Gunung Sibayak Meninggal

1. GEMSU desak DPR RI segera mengesahkan RUU PKS

IDN Times/Fadli Syahputra

Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI), Lely Zailani menyebutkan massa aksi tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Sumut Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMSU). Aksi damai ini dilakukan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"RUU PKS ini kan inisiatif dari DPR sendiri yang sudah masuk dalam rancangan Prolegnas di 2016. Tapi, kenapa sampai hari ini belum juga disahkan," kata Lely disela-sela aksi berlangsung.

2. Korban terus berjatuhan, sementara Indonesia belum ada payung hukum penanganan kekerasan seksual

IDN Times/Fadli Syahputra

Menurut Lely, sampai saat ini Indonesia belum punya payung hukum khusus penanganan kekerasan seksual. Sementara, terhitung dari 2016 sampai 2019 RUU PKS belum juga disahkan, ribuan korban terus berjatuhan.

"Masalah kita di situ, jadi yang namanya korban kekerasan seksual enggak ada perlindungan hukumanya," ujarnya.

Ketika disinggug apa alasan DPR belum juga mengesahkannya, Lely mengaku tidak mengetahuinya. Padahal ia dan perwakilan forum pengada layanan HAPSARI di Jakarta sudah melakukan audiensi dan bertemu dengan DPR RI khusunya panitia kerja RUU PKS Komisi VIII. Pemerintah pun sudah setuju untuk memasukkan apa yang diusulkan.

"Kita juga heran kenapa sampai saat ini belum disahkan. Malah DPR secara diam-diam mengesahkan revisi UU KPK. Dan sekarang sibuk membahas RUKUHP, malah RUU PKS yang dari dulu gak disinggung-singgung. Kayak gak punya nurani padahal korban terus berjatuhan," kesal Lely.

3. Jika tak disahkan berarti negara tidak peduli terhadap korban kekerasan seksual

IDN Times/Fadli Syahputra

Melalui aksi ini, sambung Lely, GEMSU mendesak DPR RI untuk menggunakan hati nurani. Berilah masyarakat hasil karya yang berguna di penghujung masa jabatan.

"Masa kerja mereka berakhir di 30 September. Tolong sempatkan karena masih ada waktu mengetuk palu untuk mengesahkan RUU PKS ini," imbaunya.

Jika sampai berakhir masa jabatan DPR belum juga mengesahkan RUU PKS, maka ribuan korban di Indonesia berarti sama sekali tidak dilindungi oleh negara.

"Kalau belum disahkan, berarti negara gak hadir kepada rakyat kecil, kepada korban kekerasan seksual, dan keluarga korban. Itu artinya negara tidak peduli," tegas Lely.

Baca Juga: Meninggal di Danau Toba, Putri Pernah Tulis tentang Kematian di Sosmed

Berita Terkini Lainnya