Forum Pajak Berkeadilan: Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor TPL
Libatkan KPK untuk melakukan pengusutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sejumlah media yang tergabung dalam konsorsium Indonesian Leaks, pada Februari 2020 lalu, merilis laporan investigatif mengenai dugaan manipulasi dokumen ekspor bubur kayu PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) ke China. Laporan tersebut mengungkap dugaan salah klasifikasi (missclassification) jenis Pulp yang diekspor TPL.
Forum Pajak Berkeadilan, satu koalisi yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia, menindaklanjuti temuan Indonesian Leaks tersebut dengan menganalisis dokumen-dokumen eskpor-impor Pulp Indonesia, makau, dan tiongkok. Hasilnya menguatkan temuan Indonesian Leaks. Pada pencatatan ekspor ke Tiongkok disebut sebagai Pulp Grade Kertas, tapi oleh pencatatan tiongkok tercatat diterima sebagai pulp larut yang biasa dipakai untuk tekstil dan harganya jauh lebih mahal.
Pada selasa, 3 November 2020, Forum Pajak Berkeadilan mempublikasikan temuan-temuannya, dengan laporan berjudul Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia. Laporan ini mengupas dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak eksporpulp larut TPL pada 2007-2016. Terhitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
1. Mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak
Rentang 2007-2016, TPL diduga melakukan salah-klasifikasi jenis yang diekspor, yang dilaporkan sebagai pulp grade kertas berkode HS 470329, yakni kode produk bleached hard wood kraft paper (BHKP) yang digunakan untuk memproduksi kertas dan tisu. Ditelisik, terlihat bahwa otoritas di Tiongkok mencatat menerima kiriman dissolving pulp (Pulp larut) dari Indonesia. Sementara sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia.
Pulp larut digunakan untuk memproduksi viscose tercatat dengan kode HS 470200 yang digunakan untuk memproduksi viscose untuk produk tekstil, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas. Sepanjang 2007-2016 total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton. Namun Tiongkok mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.
Pada 2017 sepertinya TPL sudah melaporkan produk ekspornya sebagai pulp larut, tapi justru April Grup, korporasi di Riau yang pengendali utamanya sama dengan TPL, yaitu Sukanto Tanoto, yang diduga mengulang praktik misklasifikasi tersebut pada ekspornya dari Riau ke Tiongkok.
Sebagai kelompok masyarakat sipil di Sumatera Utara yang menerbitkan laporan tersebut, KSPPM, Bakumsu, AMAN Tano Batak, dan Walhi Sumut mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak tersebut.
Apalagi bukan kali ini saja perusahaan yang dikendalikan Sukanto Tanoto melakukan perbuatan serupa. Sebagaimana tahun 2007 PT Asian Agri terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,3 Triliun. Setelah kasusnya berjalan 7 tahun, pada 2015 pengadilan menjatuhkan denda kepada Asian Agri sebesar Rp2,5 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, 10 Artis Indonesia Ini Ternyata Asli Korea