Evi Diana Tak Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Integritas KPK dipertanyakan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Puluhan mantan anggota DPRD Sumut sudah jadi tersangka dan diadili terkait suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho semasa menjabat. Namun ada satu nama mantan anggota DPRD Sumut namanya sudah pernah disebut terlibat dan diperiksa, namun kunjung dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia adalah Evi Diana Sitorus, eks Anggota DPRD Sumut dari fraksi Golkar.
Padahal dalam pada tahun 2018, ia sudah mengakui perbuatannya saat menjadi saksi di persidangan dan mengembalikan uang suap.
Terkait permasalahan ini, Rinto Maha selaku kuasa hukum sejumlah mantan anggota DPRD yang terjerat hukum kasus suap Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho menempuh jalur hukum.
Apa yang dilakukannya? Simak yuk:
Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui
1. Mantan Pimpinan KPK dan dua mantan Kasatgas KPK dilaporkan ke Dewas
Rinto Maha secara resmi melaporkan mantan komisioner dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing mereka Saut Situmorang, Ambarita Damanik dan Hendri N Christian ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa memasukkan keterangan/saksi palsu dan konflik kepentingan terkait penanganan kasus suap anggota DPRD Sumut.
"Ada konflik kepentingan Saut Situmorang khususnya mengamankan Evi Diana. Ada apa antara mereka? kenapa tidak tersangkakan Evi Diana? Dia satu kamar nggak dengan klien saya Safida Fitri klien saya? Satu kamar kok di DPRD Sumut, sama di Fraksi Golkar," kata Rinto Maha kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5/2021).
Ia mengatakan kuat dugaan ada tebang pilih mantan anggota DPRD yang jadi tersangka.
Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui