TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divim Kemenkumham Sumut Sosialisasi PNBP Izin Tinggal Keimigrasian

Tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru sebesar Rp2 juta

Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022). (Dok. Kemenkumham Sumut)

Medan, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022).

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 9/PMK.02/2022.

"Ini penting menjadi pemahaman kita bersama. Terkait regulasi terbaru PMK 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Purwanto menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini.

Baca Juga: 3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 Pemuda

1. Tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru sebesar Rp2 juta

Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022). (Dok. Kemenkumham Sumut)

Analis Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Fauzi Abdullah menjelaskan bahwa adapun ruang lingkup pembahasan adalah terkait Izin Tinggal Kunjungan, Visa on Arrival dan Alih Status ITK (Izin Tinggal Kunjungan) ke ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

"Poin penting yang perlu digarisbawahi terkait pembaruan informasi Izin Tinggal Kunjungan. Di antaranya Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A, B211B, B211C) yang diterbitkan sebelum 16 April 2022, hanya dapat diberikan perpanjangan satu kali saja. Adapun tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru senilai Rp2 juta," ungkap Fauzi Abdullah.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kodam I/BB Tahan 5 Prajurit

Berita Terkini Lainnya