3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 Pemuda

Salah seorang pelaku kenal korban dan masih berusia 17 tahun

Bener Meriah, IDN Times - Dua remaja putri berusia 15 dan 16 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan delapan pemuda. Bahkan, salah seorang pelaku juga masih remaja berusia 17 tahun.

“Terungkap bahwa ada delapan orang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan korbannya adalah dua orang anak perempuan di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, pada Senin (23/5/2022).

Adapun delapan pelaku, yakni di antaranya BH (19), ZR (22), MK (22), AR (22), WS (22), SP (24), dan ESP (24), beserta remaja berusia 17.

1. Korban disekap selama tiga hari di gudang durian dan diperkosa secara bergilir

3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 PemudaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, pemerkosaan bermula saat kedua korban diajak oleh seorang pelaku berusia 17 tahun untuk bertemu di gudang durian dalam salah satu kecamatan di Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (17/5/2022). Mereka diketahui sudah saling kenal.

Usai pertemuan itu, remaja laki-laki tersebut lalu memanggil teman-temannya untuk datang ke lokasi. Kedua korban pun lalu diperkosa secara bergilir oleh para pelaku dan baru dilepas pada Kamis (19/5/2022).

“Kejadiannya berlangsung selama tiga hari mulai hari Selasa 17 Mei 2022 sampai dengan Kamis 19 Mei 2022,” ungkap Indra.

“Ke delapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur,” imbuhnya.

Baca Juga: Cuci Piring di Pinggir Sungai, Seorang Remaja Terpeleset dan Hanyut

2. Para pelaku ditangkap tak lama setelah korban dilepaskan

3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 PemudaPolres Bener Meriah. (Dokumentasi Humas Polres Bener Meriah untuk IDN Times)

Kedua korban yang baru dilepaskan, pada 19 Mei 2020 oleh para pelaku setelah tiga hari disekap di gudang durian, lalu menceritakan perihal pemerkosaan tersebut kepada keluarganya. Aduan tersebut lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Usai menerima laporan itu, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah penangkapan terhadap delapan pelaku, pada Kamis, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat ini pihak kepolisian yakni unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi,” ujar Indra.

3. Delapan pelaku terancam hukuman 200 bulan penjara

3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 PemudaKepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto. (Dokumentasi Humas Polres Bener Meriah untuk IDN Times)

Kapolres Bener Meriah menyampaikan, jika dalam kasus ini kedelapan pelaku terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dengan ancaman hukuman denda 2.000 gram emas murni dan penjara paling lama 200 Bulan,” tegas Indra.

Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya