Dimakzulkan Karena Mutasi ASN, Ini Penjelasan Wali Kota Siantar
Delapan ASN sudah dikembalikan ke jabatan yang setara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023). Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.
Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Namun di tengah rapat paripurna berlangsung, secara tak terduga Wali Kota Susanti Dewayani hadir dan menjelaskan duduk perkara mutasi jabatan tersebut. Anggota DPRD Siantar yang hadir sempat terkejut dengan kedatangan Susanti dan menskor sidang hingga empat kali.
Berikut penjelasan Susanti di hadapan sidang Paripurna DPRD Siantar yang ingin memakzulkannya:
Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah
1. Delapan ASN sudah dikembalikan ke jabatan yang setara
Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengatakan telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara sebanyak 8 (delapan) orang ASN berdasarkan keputusan Wali Kota PematangSiantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 30 Desember 2022.
Selanjutnya, sambung dr Susanti, bahwa Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan ASN sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang," terang Susanti.
Ia menambahkan terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dijelaskannya bahwa Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematangsiantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.
"Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.
Ada keunikan yang terjadi, di mana sejumlah ASN yang merasa dirugikan justru tidak menggugat ke PTUN, malah DPRD memakai hak privilege-nya untuk melayangkan hak angket.
Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan