Didukung PTAR, Desa Garoga Lakukan Pembukaan Lubuk Larangan
Lubuk larangan merupakan budaya turun temurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Selatan, IDN Times - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, mendukung kegiatan pembukaan lubuk larangan di Sungai Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (30/4/2023).
Ikan yang akan dipanen tersebut, adalah hasil dari pelepasan 17.000 bibit ikan jurung dan ikan mas oleh PTAR di Sungai Garoga pada bulan Agustus 2022 lalu.
Dukungan ini merupakan salah satu upaya PTAR bersama masyarakat dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan kearifan lokal lubuk larangan di wilayah sekitar tambang.
1. Lubuk larangan merupakan budaya turun temurun
Lubuk larangan merupakan budaya turun temurun dan masih dipertahankan hingga saat ini, sebagai bentuk upaya konservasi alam dan menjaga kelestarian sungai.
Selain memberikan bibit ikan, PTAR juga melakukan penanaman sejumlah 1.000 bibit pohon produktif, seperti durian, alpukat, trembesi, mangga, manggis, waru, juga bambu di pinggir Sungai Garoga. Upaya ini bertujuan memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya, juga menekan risiko luapan Sungai Garoga.
Camat Batangtoru, Mara Tinggi Siregar mengatakan, lubuk larangan adalah kearifan lokal yang perlu dijaga sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, perusakan, dan eksploitasi berlebihan.
“Selain itu, lubuk larangan juga dapat mendorong perekonomian desa dari segi pariwisata. Contohnya di Desa Garoga yang didukung oleh PTAR ini, bisa menarik masyarakat dari daerah lain untuk berkunjung, karena selain lokasinya strategis, sungainya pun bersih dan jernih,” ungkapnya.
Dirinya berharap, di masa mendatang, budaya lubuk larangan dapat diduplikasi oleh desa lain yang memiliki sungai.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Desa Garoga Bikin Lubuk Larangan