Jaga Kelestarian Lingkungan, Desa Garoga Bikin Lubuk Larangan

PTAR sumbang 17 ribu bibit ikan jurung dan ikan mas

Tapanuli Selatan, IDN Times - Untuk menjaga kelestarian alam dan kelestarian sungai di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, warga menetapkan Lubuk Larangan di Sungai Garoga.

Jika ada warga yang berani menangkap, memancing, dan menjala ikan di Sungai Garoga akan dikenakan sanksi.

Apa ya sanksinya? Yuk simak:

Baca Juga: Mengenal Santi Budi Lestari, Perempuan Pembuat Batik Tapanuli Selatan

1. Lubuk larangan baru dimulai sejak dua tahun lalu

Jaga Kelestarian Lingkungan, Desa Garoga Bikin Lubuk LaranganLubuk Larangan Sungai Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sekretaris Desa Garoga, Sahalatua Waruwu menjelaskan penerapan Lubuk Larangan ini memang baru diterapkan beberapa tahun terakhir. Tujuannya untuk menjaga ekosistem yang ada di sungai. Sehingga kelestarian alam dan lingkungan di sekitar desa ikut terjaga.

Menurutnya panjang Sungai di Desa Garoga ini sekitar 1 hingga 2 kilometer. Awalnya diterapkan sekitar 2 tahun lalu berdasarkan kesepakatan desa. Awalnya warga menebar bibit ikan jurung dan ikan mas seberat 50 kilogram.

Setelah dua tahun akan dilakukan pesta membuka lubuk larangan ini. Hasil tangkapan ikan di sungai akan dibagi rata kepada sekitar 203 KK di Desa Garoga.

"Sehari sebelum lubuk larangan dibuka, panitia akan menggelar acara memancing bersama, semua warga dari mana saja boleh ikut memancing dan membayar Rp100 ribu per orang. Kemarin yang ikut hingga 200 orang katanya," katanya kepada IDN Times.

2. Upaya konservasi alam dan menjaga kelestarian sungai

Jaga Kelestarian Lingkungan, Desa Garoga Bikin Lubuk LaranganLubuk Larangan Sungai Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Usai menggelar pesta membuka lubuk larangan, selang beberapa waktu, Lubuk Larangan kembali diterapkan kembali. Tepatnya pada 8 Agustus 2022, PT Agincourt Resources (PTAR) melalui Departemen Community Relations berpastisipasi dalam kegiatan ini dengan melepaskan 17 ribu bibit ikan jurung dan ikan mas di lubuk larangan Sungai Garoga.

Hal ini dilakukan PTAR sebagai upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati di wilayah sekitar Tambang Emas Martabe.

Sahalatua menjelaskan lubuk larangan di Tapanuli Selatan merupakan budaya turun temurun dan masih dipertahankan hingga saat ini, sebagai bentuk upaya konservasi alam dan menjaga kelestarian sungai.

Ia berharap bibit ikan jurung dan mas ini dapat dipanen oleh masyarakat dalam waktu maksimal 2 tahun ke depan. Pelepasan ribuan bibit ikan di lubuk larangan kali ini merupakan yang kedua dilakukan Tambang Emas Martabe setelah di Desa Batu Horing pada Juni 2022.

3. Berikut denda yang harus dibayar

Jaga Kelestarian Lingkungan, Desa Garoga Bikin Lubuk LaranganLubuk Larangan Sungai Garoga, Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kegiatan ini juga didukung oleh Kepala Desa Padang Lancat Anton Sihombing yang juga pegiat lingkungan dan melakukan konservasi ikan jurung sebagai spesies endemik di Tapanuli Selatan.

"Kalau ada yang melanggar aturan, ada dendanya. Memancing kena denda Rp5 juta, menjala Rp10 juta. Kalau Panitia Lubuk Larangan yang melanggar maka denda dua kali lipat," jelas Sekdes berusi 43 tahun ini.

Baca Juga: Potret Operasi Katarak Gratis di RS Bhayangkara Batangtoru Tapsel

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya