TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Pakai Sabu, Polisi Berpangkat Bripda Ditangkap

Pernah mengaku dianiaya atasan pada tahun 2017

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar menangkap oknum Polisi berinisial TBN alias Bayu dan seorang warga sipil berinisial HP alias Udak, Selasa (27/8), di Jalan Damar, Kahean, Siantar Utara.

Bayu merupakan anggota di Polres Siantar berpangkat Brigadir Dua (Bripda). Penangkapan keduanya merupakan koordinasi antara Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Siantar.

Baca Juga: [BREAKING] Datang ke Medan, Ma’ruf Sebut Jokowi Presiden yang Syariah

1. Polisi amankan 3 paket sabu dan uang jutaan rupiah

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Satuan Narkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di rumah HP alias Udak saat keduanya sedang mengonsumsi sabu. Polisi menemukan bong sisa pemakaian di sekitar para tersangka. Selanjutnya Polisi melakukan penyisiran di dalam rumah itu.

"Ditemukan 3 paket diduga sabu dan 1 buah bong serta 4 buah mancis," kata Kasat Narkoba AKP Eduar L. Tobing, Kamis (29/8).

Kedua tersangka juga turut digeledah. Alhasil ditemukan sejumlah uang tunai dari saku tersangka Bayu dan Udak.

"Dari Udak, kita menemukan uang Rp590 ribu. Sementara Bayu Rp1 juta, yang kita dapat dari dalam dompet," jelasnya.

2. Bripda TBN alias Bayu dan catatan hitam di Polres Siantar

Pixabay.com/ROOKIE23

Bripda Bayu bukan nama yang tak asing lagi di Polres Siantar. Anggota Polisi yang berusia 24 tahun ini sebelumnya pernah membuat geger. Pasalnya, ia mengaku dianiaya atasannya tanpa sebab saat masih bertugas di Satuan Sabhara Polres Siantar, pertengahan tahun 2017 silam.

Namun hal itu dibantah atasannya. AKP M Iskad yang saat itu menjabat Kasat Sabhara menjelaskan bahwa Bripda Bayu merupakan anggota Polisi yang indisipliner.

Selain itu, Bripda Bayu juga kerap berhadapan dengan Provost Polres Siantar. Ia pernah dalam masa bimbingan Provost karena positif narkoba dan sering tidak masuk dinas.

Saat dipanggil untuk mengikuti sidang kode etik, Bripda Bayu tak pernah hadir. Bahkan ia tercatat sudah 71 hari tidak dinas tanpa keterangan.

Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi

Berita Terkini Lainnya