Bukti Lengkap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Segera Disidang
KPK telah memeriksa 77 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga (AGS).
"Hari ini (kemarin), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS dan tersangka AGS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK
1. Kharuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
Berkas perkara untuk dua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
"Penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU. Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Ali.
Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Agusman ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah