TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Gerebek Pabrik Mie Rumahan, 2 Orang Melarikan Diri

Pemilik sudah pernah ditangkap dan dihukum penjara 3 bulan

IDN Times/Gideon Aritonang

Simalungun, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara menggerebek pabrik mie rumahan yang diduga mengandung formalin di rumah milik US, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/7) sore.

Rumah permanen yang berada di ujung perkampungan itu disebut-sebut telah memproduksi mie berformalin sejak awal tahun 2019.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati pabrik tersebut sedang produksi mie. Petugas berhasil mengamankan pengusaha berinisial M, sedangkan dua pekerja melarikan diri.

"Tadi sewaktu kita menggeledah sedang produksi, tapi pekerja nya melarikan diri. Kita akan kejar," kata Kepala BPOM Sumut Yulius Sacramento Tarigan.

Pengusaha mie tersebut pun langsung diinterogasi di rumahnya, yang berada di samping pabrik.

Baca Juga: Dugaan Peredaran Narkoba dari Lapas, Bupati Tapteng Minta Usut Tuntas

1. Ditemukan 200 kilogram mie, tepung, formalin, boraks dan mesin produksi

IDN Times/Gideon Aritonang

Dari hasil penggerebekan di pabrik, sedikitnya 200 kilogram mie yang dudiga mengandung formalin diamankan. Mie yang diamankan itu, kata Yulius, telah siap untuk diedarkan."Setelah kita konfirmasi kepada pelaku, ia mengaku sudah 2 bulan menggunakan formalin ini,"katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan mesin produks, 20 kilogram formalin, 1 liter boraks dan ratusan kilogram tepung yang disimpan dalam satu ruangan.

2. Pemilik usahanya sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama

IDN Times/Gideon Aritonang

Yulius Sacramento menjelaskan, pada tahun 2018, pihaknya pernah menangkap pemilik usaha pembuatan mie dan menjebloskan ke dalam penjara. Namun ternyata, hukuman yang dijalani selama kurang lebih 3 bulan itu tidak membuatnya jera.

"Di tahun 2018 kita lakukang pengembangan dan kita amankan. Lokasi pabriknya bukan di sini, tapi masih dalam kawasan Kabupaten Simalungun,"ucapnya.

Saat disinggung hukuman penjara yang dijalani pengusaha mie formalin itu, Yulius enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan jika hal itu bukan lagi masuk ranah mereka.

Baca Juga: Polisi Sita 2 Box Barang Bukti dan Printer dari Kantor BPKD Siantar

Berita Terkini Lainnya