TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Terima Laporan Politik Uang di Pilkada Samosir

Sat Brimob Polda Sumut Patroli Dialogis

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Dok. Humas Bawaslu)

Samosir, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, telah menerima laporan dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samosir 2020.

"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan, " ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu, (13/12/2020).

Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.

"Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Samosir yang Paling Populer 

1. Batas akhir pelaporan tanggal 16 Desember

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Rap Berjuang memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.

"Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, " ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.

Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.

2. Dugaan politik uang sangat terstruktur, sistematis dan massif

Ilustrasi Money Politic, IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut. Ia menduga pelaksanaan Pilkada di Samosir penuh dengan politik uang (money politic) mencapai Rp100 miliar.

"Kami tidak akan menandatangani hasil pengumuman dari KPU karena kami melihat ada pembiaran dari penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang beredar di masyarakat," ujar Rapidin saat menggelar konferensi pers Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Samosir, di aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (11/12/2020).

"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini.

Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.

"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.

Baca Juga: Bupati Samosir Menduga Ada Money Politic Rp100 M saat Pilkada

Berita Terkini Lainnya