Bawaslu Terima Laporan Politik Uang di Pilkada Samosir
Sat Brimob Polda Sumut Patroli Dialogis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, telah menerima laporan dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samosir 2020.
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan, " ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu, (13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.
"Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Samosir yang Paling PopulerÂ
1. Batas akhir pelaporan tanggal 16 Desember
Rap Berjuang memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
"Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, " ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.
Baca Juga: Bupati Samosir Menduga Ada Money Politic Rp100 M saat Pilkada