TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Narkoba dari Malaysia, Pria Asal Dumai Dituntut Hukum Mati

Berencana mengirim 45 kilogram Sabu & 40 ribu ekstasi

Dok. IDN Times/IStimewa

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Sehari sebelumnya hukuman itu dijatuhkan kepada terdakwa asal Aceh Yosa alias Hendri (30).

Hari ini, Kamis (12/9) giliran warga Dumai, A Upek (38), yang dituntut dengan hukuman maksimal tersebut. Jaksa memintanya dihukum mati karena dinilai telah mengirimkan 45 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 kilogram keytamin ke Medan.

Baca Juga: Sunggal Dihantam Angin Puting Beliung, 32 Rumah Rusak

1. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati

Dok. IDN Times/IStimewa

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang yang menyampaikan tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, pada Kamis (12/9).

A Upek telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa A Upek dengan pidana mati,” kata Jacky.

2. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa

Dok. IDN Times/IStimewa

Setelah pembacaan tuntutan dilakukan, Hakim Jetua Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang beragendakan pembelaan terdakwa terkait tuntutan yang disampaikan jaksa

Berdasarkan dakwaan, A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (23/12/2018) sekira pukul 23.00 WIB. 

Baca Juga: [BREAKING] Laga Pertama Jafri Sastra, PSMS Medan Kalahkan PSCS Cilacap

Berita Terkini Lainnya