TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akan Diperiksa Terkait OTT Pungli BPKD, Wali Kota: Banyak Lah, Puluhan

Pengacara tersangka beberkan keterkaitan wali kota

IDN Times/Gideon Aritonang

Pematangsiantar, IDN Times - Tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPKD Siantar Adiaksa Purba buka-bukaan soal penerima pungutan liar (pungli) dana insentif pengutipan pajak dan uang lembur oleh BPKD Siantar pada OTT 12 Juli lalu. Lewat pengacara hukumnya turut disinggung nama Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Kuasa Hukum Adiaksa, Netty Simbolon membeberkan jika pemotongan dana insentif tersebut atas restu Wali Kota Siantar Hefriansyah. Untuk itu Hefriansyah pun kemungkinan besar akan menjalani pemeriksaan polisi.

Gimana rekasi Wali Kota Siantar atas tudingan ini?

Baca Juga: Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli

1. Wali Kota membantah dikaitkan dengan pungli di BPKD Siantar

IDN Times/Gideon Aritonang

Wali Kota Siantar Hefriansyah menilai ia tak punya hubungan apa-apa dengan kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak dan uang lembur pada di BPKD Siantar.

"Aku kalau bicara bolak-balik setiap rapat, apel ku bilang, kerja bagus-bagus, jangan macam-macam, profesional. Yang aneh-aneh gak urusan ku itu," kata Hefriansyah di kantor Kejari Siantar, Senin (22/7).

2. "Banyak lah. Puluhan kalau gak salah,"

IDN Times/Gideon Aritonang

Saat kembali disinggung perihal pemanggilannya sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumut, Hefriansyah tak menampiknya. Namun ia mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan tersebut.

"Kayaknya ada. Jadwal aku belum tau. Ada,"ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Hefriansyah, Polda Sumut juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Siantar.

"Ada berapa itu. Banyak lah. Puluhan kalau gak salah," ujarnya meninggalkan kerumunan wartawan.

3. Wali kota disebut ikut terima dana hasil pemotongandana insentif pegawai sebesar 15 persen

IDN Times/Gideon Aritonang

Netty Simbolon membeberkan pemotongan sebesar 15 persen dana insentif pegawai dan lembur di BPKD Siantar merupakan suka rela. Jika ada pegawai yang tidak bersedia memberikan, atasan tidak memberikan sanksi.

"Artinya pemberian tersebut bentuk nya sukarela dan gotong royong, sifatnya tidak memaksa," tuturnya.

"Dan hasil uang tersebut juga sudah dibagikan kepada ASN dan THL termasuk wali kota, melalui ajudannya ML dan Humas Sekda, LS, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Adiaksa," lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Siantar Akan Diperiksa Polisi? Humas Polda: Tunggu Aja, Ya!

Berita Terkini Lainnya