Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)
Persoalan mencuat setelah pemerintah membangun gedung Dapur SPPG di atas lahan bekas SD tersebut. Samsul mengaku telah menghubungi sejumlah pihak sebelum pembangunan dimulai dan meminta agar dilakukan musyawarah terkait status lahan.
“Saya bilang, 'Pak tolong kita musyawarah dulu asal usul tanah, karena tanah ini yang setahu masyarakat merupakan tanah milik sekolah. Tapi sekarang dibangun gedung, bagaimana nanti dengan masyarakat dan anak-anak kami yang mau sekolah?'” katanya.
Namun, menurut Samsul, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Bahkan, permintaannya untuk menghentikan sementara pembangunan juga ditolak karena pelaksana proyek mengaku terikat kontrak pekerjaan.
“Saya bilang, 'Pak, kita setop dulu bangunannya.' Tapi mereka menjawab, 'Tidak bisa, Pak Keuchik, kami sesuai kontrak,'” ujarnya.
Ia mempertanyakan nasib pembangunan sekolah apabila satu-satunya lahan yang tersedia telah digunakan untuk fasilitas lain.
“Tanah tidak ada lain. Itu saja tanah sekolah, tidak ada tanah lain kami,” kata Samsul.
Senada dengan itu, Ketua Tuha Peut Gampong Deah Raya, Bin Hasyimi, menegaskan tanah tersebut dihibahkan khusus untuk kepentingan pendidikan anak-anak di gampong tersebut.
Ia meminta Pemko Banda Aceh memberikan solusi konkret apabila lahan tetap digunakan sebagai lokasi Dapur SPPG. Menurutnya, masyarakat tidak ingin kehilangan kesempatan memiliki sekolah karena lahan pendidikan telah dialihfungsikan.
“Kami dari masyarakat, tanah itu tidak kami ikhlaskan, harus ada solusi dari Pemko. Kalau secara hukum agama, tanah itu memang tidak boleh. Mungkin nanti ada kebijakan Pemko memberikan sekolah beserta tanahnya,” ujar Bin Hasyimi.