Medan, IDN TImes - Perundingan tiga pihak (Tripatrit) antara karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan perwakilan Perusahaan TPL dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut berakhir tanpa kesepakatan apapun, Senin (29/6/2026).
Pada pertemuan yang berlangsung di Dinasker Sumut, dua belah pihak bertahan dengan pendirian masing-masing terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak beberapa waktu lalu. Dimana pihak TPL tetap pada keputusan PHK dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 X upah dan goodwil 0,5 X upah sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 pasal 43 Jo Pasal 45.
Sedangkan pihak pekerja yakni Yannike R Sitanggang Dkk menolak PHK jika perhitungan pesangon 0,5 X gaji pokok, dan hanya bersedia di-PHK dengan perhitungan pesangon 1,75 X Ketentuan Upah sesuai perjanjian kerjasama.
"Secara umum (pertemuan tadi) tidak ada hal positif dari kami karyawan TPL dan perusahaan. Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing," ujar Yannike.
Yannike bersama 6 rekannya yang lain mengajukan gugatan ini. Mereka adalah bagian dari 700-an karyawan PT TPL yang di-PHK sepihak pasca pencabutan izin oleh Presiden Prabowo 21 Januari 2026 lalu. Pencabutan izin perusahaan berkaitan dengan banjir bandang yang melanda Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan akhir November 2025.
Sekitar 700-an orang atau 80 persen karyawan terkena PHK pasca pencabutan izin. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap 7 pekerja PT TPL dalam agenda perundingan Tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker SU) pada hari ini.
