Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tripatrit Karyawan TPL Vs Perusahaan Tak Ada Kata Sepakat, Proses Hukum Berlanjut
Karyawan TPL saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu (Dok. Pribadi)
  • Perundingan tripartit antara karyawan PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan di Disnaker Sumut berakhir tanpa kesepakatan terkait pesangon pasca PHK sepihak.
  • Pihak pekerja menolak tawaran pesangon 0,5 kali upah dari perusahaan dan menuntut 1,75 kali sesuai perjanjian kerja yang berlaku sebelumnya.
  • Kuasa hukum pekerja menilai PHK cacat prosedur, tidak transparan, serta disertai tekanan administratif dan penyebaran hoaks bahwa seluruh karyawan menerima keputusan PHK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN TImes - Perundingan tiga pihak (Tripatrit) antara karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan perwakilan Perusahaan TPL dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut berakhir tanpa kesepakatan apapun, Senin (29/6/2026).

Pada pertemuan yang berlangsung di Dinasker Sumut, dua belah pihak bertahan dengan pendirian masing-masing terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak beberapa waktu lalu. Dimana pihak TPL tetap pada keputusan PHK dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 X upah dan goodwil 0,5 X upah sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 pasal 43 Jo Pasal 45.

Sedangkan pihak pekerja yakni Yannike R Sitanggang Dkk menolak PHK jika perhitungan pesangon 0,5 X gaji pokok, dan hanya bersedia di-PHK dengan perhitungan pesangon 1,75 X Ketentuan Upah sesuai perjanjian kerjasama.

"Secara umum (pertemuan tadi) tidak ada hal positif dari kami karyawan TPL dan perusahaan. Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing," ujar Yannike.

Yannike bersama 6 rekannya yang lain mengajukan gugatan ini. Mereka adalah bagian dari 700-an karyawan PT TPL yang di-PHK sepihak pasca pencabutan izin oleh Presiden Prabowo 21 Januari 2026 lalu. Pencabutan izin perusahaan berkaitan dengan banjir bandang yang melanda Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan akhir November 2025.

Sekitar 700-an orang atau 80 persen karyawan terkena PHK pasca pencabutan izin. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap 7 pekerja PT TPL dalam agenda perundingan Tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker SU) pada hari ini.

1. "Seluruh Pekerja Menerima PHK" adalah Hoaks

PT Toba Pulp Lestari (instagram.com/@tobapulplestari)

Ronald Christian, S.H., selaku salah satu tim Kuasa Hukum pekerja PT TPL pada press rilisnya menjelaskan sebelumnya pada 8 Juni 2026, telah dilakukan pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum 7 pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL yang diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD. Pertemuan Bipartit ini tidak menghasilkan titik temu.

"Langkah ini diambil menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar UU terkait Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Republik Indonesia," ucapnya.

Dalam proses pendampingan di Disnaker Sumut, Tim Kuasa Hukum membeberkan 5 poin krusial dan kejanggalan fatal yang dilakukan oleh manajemen PT TPL.

Pertama, Teror Administrasi. Surat PHK Diberikan Berulang-ulang Pihak kuasa hukum mengungkap adanya tindakan tidak wajar dari manajemen perusahaan yang mengirimkan surat PHK secara berulang-ulang kepada para eks pekerja. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pekerja menyerah dan menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan.

Kedua, Dugaan Kuat Cacat Prosedur dan PHK Sepihak. Proses PHK yang menimpa 7 staf ini diduga kuat menabrak aturan formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Perusahaan mengeksekusi PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan perundingan bipartit yang sah, jujur, dan adil.

Ketiga, bantahan Atas Hoaks. Narasi "Seluruh Pekerja Menerima PHK" Adalah Kebohongan Publik Kuasa hukum membantah keras isu atau pemberitaan bohong (hoaks) melalui surat instansi tenaga kerja yang beredar, yang mengklaim bahwa seluruh eks pekerja telah menerima keputusan PHK tersebut dengan baik dan tanpa keberatan. Fakta di lapangan justru sebaliknya, 7 pekerja dengan tegas menolak dan melawan karena hak-hak mereka telah dizalimi.

3. PHK Tidak Transparan

PT Toba Pulp Lestari (tobapulp.com)

Empat, alasan PHK yang Tidak Transparan. Hingga bergulirnya perselisihan ke Disnaker Sumut, manajemen PT TPL dianggap tidak pernah transparan dan tidak mampu memberikan alasan atau dasar objektif yang melandasi keputusan PHK tersebut. Keputusan terkesan diambil secara tebang pilih dan dipaksakan.

Kelima, Hak Pasca-PHK Tidak Sesuai Undang-Undang Tidak hanya caranya yang cacat hukum, nilai kompensasi atau pemenuhan hak-hak normatif pasca-PHK yang disodorkan oleh perusahaan juga ditemukan jauh dari ketentuan atau formula yang telah digariskan oleh undang-undang atau regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka (Tbk), sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya mereka menggunakan cara-cara yang diduga kuat melanggar hukum, menyebar hoaks, dan memotong hak normatif pekerja. Kami akan mengawal proses Tripartit ini dengan tegas demi keadilan klien kami," tegas Ronald Christian, S.H..

Menurutnya karena tripatrit tidak mencapai kesepakatan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum ke tahap selanjutnya.

Editorial Team

Related Article