Medan, IDN Times - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberi tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Pernyataan itu disampaikan Rommy saat meninjau lokasi, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dia menilai taman tersebut menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.
"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy.
Menurutnya, keberadaan taman tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.
"Karena itu, kami meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," ujarnya.
