Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Medan Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes Dibongkar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)
  • Rommy Van Boy memberi tenggat sepekan kepada Dinas SDABMBK Medan untuk membongkar taman Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup akses trotoar pejalan kaki.
  • DPRD Medan menyoroti klaim manajemen Hermes Place Polonia yang menyebut area pedestrian sebagai aset perusahaan, serta mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan publik tersebut.
  • Ada laporan dugaan pelanggaran pemanfaatan Rumaja dan Rumija oleh pengelola Hermes, sementara pihak manajemen mengklaim memiliki sertifikat tanah namun belum dapat menunjukkannya ke DPRD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

Advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan. Laporan menilai taman dibangun di atas area fasilitas umum dan berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Rabu (22/7/2026)

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, meninjau lokasi taman Hermes Place Polonia di Jalan Mongonsidi. Ia memberi tenggat waktu satu pekan kepada Dinas SDABMBK untuk membongkar taman yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.

kini

Manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembongkaran taman maupun dasar hukum penggunaan area trotoar tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Anggota DPRD Kota Medan meminta pembongkaran taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan Mongonsidi karena dinilai melanggar fungsi fasilitas umum.
  • Who?
    Rommy Van Boy dari Komisi IV DPRD Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan, manajemen Hermes Place Polonia, serta advokat Sony Metusala Simanjuntak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan publik.
  • Where?
    Taman berada di depan kompleks Hermes Place Polonia, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
  • When?
    Pernyataan pembongkaran disampaikan Rommy Van Boy pada Rabu, 22 Juli 2026. Tenggat waktu pembongkaran diberikan selama satu pekan sejak pernyataan tersebut disampaikan.
  • Why?
    Taman dianggap menutup saluran drainase dan menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki. DPRD menilai area tersebut merupakan fasilitas publik yang tidak boleh diklaim sebagai aset pribadi perusahaan.
  • How?
    DPRD meminta Dinas SDABMBK membongkar taman dalam waktu satu minggu dan memulihkan fungsi drainase serta trotoar. Pihak Hermes menyatakan memiliki sertifikat tanah namun belum menunjukkan dokumen tersebut secara resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada taman di depan tempat bernama Hermes Place di Medan. Katanya taman itu dibangun di atas saluran air dan trotoar. Pak Rommy dari DPRD marah dan bilang taman itu harus dibongkar dalam satu minggu. Pihak Hermes bilang tanahnya milik mereka, tapi belum tunjuk suratnya. Sekarang pemerintah masih tunggu penjelasan dari Hermes.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah tegas DPRD Kota Medan melalui Rommy Van Boy menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang publik dan keselamatan warga. Dengan memberi tenggat jelas serta meninjau langsung lokasi, upaya ini mencerminkan transparansi dan tanggung jawab terhadap tata kelola kota, sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah dan pihak swasta secara terbuka dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberi tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Pernyataan itu disampaikan Rommy saat meninjau lokasi, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dia menilai taman tersebut menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.

"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy.

Menurutnya, keberadaan taman tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.

"Karena itu, kami meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," ujarnya.

1. DPRD soroti klaim aset pribadi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Persoalan taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.

Klaim itu menuai kritik dari DPRD karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," jelas Rommy.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia untuk mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan.

"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal," katanya.

Rommy meminta pihak Hermes tidak semena-mena terhadap hak masyarakat.

"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.

2. Ada laporan dugaan pelanggaran Rumaja dan Rumija

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, Sony menilai pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Menurut Sony, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

3. Pihak Hermes klaim miliki sertifikat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy (Dok. Pribadi)

Di sisi lain, pihak Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak manajemen menyatakan sertifikat berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta sehingga belum dapat diperlihatkan.

Manajemen Hermes Place Polonia menyatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait polemik batas lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan pembongkaran taman maupun dasar hukum penggunaan area trotoar tersebut.

Editorial Team

Related Article