Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian ini diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, guna mengakhiri konflik bersenjata hampir tiga dekade lamanya di Aceh. Kenapa jauh-jauh teken MoU di sana? Karena kota tersebut merupakan basis dari lembaga mediator, yaitu Crisis Management Initiative (CMI), yang dipimpin oleh mantan Presiden Finlandia peraih Nobel Perdamaian, Martti Ahtisaari.
Selain itu Finlandia dipandang sebagai pihak ketiga yang netral, independen, dan tidak memiliki kepentingan politik atau sejarah kolonialis di Indonesia. Lokasi di Helsinki juga memungkinkan perundingan berjalan secara tertutup dan aman dari tekanan publik yang tinggi
Sejakh saat itu, setiap tahun warga di Provinsi Aceh menggelar peringatan Perjanjian Helsinki pada tanggal 15 Agustus. Bukan sekadar memeringati, tapi jadi hari penuntutan terhadap poin perjanjian yang belum dipenuhi pemerintah RI.
Pada 15 Agustus 2026, Peringatan Perjanjian Helsinki di Kota Banda Aceh berlangsung ricuh.
Berikut isi Perjanjian Helsinki dan poin-poin yang belum dipenuhi pemerintah RI:
