Medan, IDN Times – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya di Puncak Harlah ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026). PFI Medan menilai penggunaan istilah tersebut telah merendahkan profesi jurnalis dan memunculkan stigma negatif terhadap insan pers.
PFI Medan menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, aktivitas jurnalistik seperti melakukan kritik, verifikasi informasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua PFI Medan Risky Cahyadi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
