Ratusan satwa liar gagal diekspor secara ilegal dari Aceh. (Dokumentasi bea cukai untuk IDN Times)
Dwi Harmawanto mengatakan sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi itu melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Adapun muatan barang yang dibawa truk tersebut, yakni 53 koli terdiri dari tiga ekor simpai surili (lutung Sumatra), satu ekor orang utan betina, empat ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, dan tiga ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik.
Lalu dua ekor burung parkit mini, lima ekor burung rangkong papan, tiga ekor burung beo berwarna hitam, tiga ekor burung cendrawasih, satu ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, satu ekor parkit jumbo, serta dua ekor burung cendrawasih.
Selanjutnya dua ekor burung rangkong (horn bills), dua ekor burung rangkong (horn bills), satu ekor burung cendrawasih botak, empat ekor burung cendrawasih, empat ekor kelelawar albino, dan empat ekor burung kakatua (Moluccan).
Kemudian empat ekor burung kakatua yang terdiri dari dua ekor kakatua Moluccan dan dua ekor kakatua jambul kuning, lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring, dua kotak kecil berisi ular, dan empat ekor burung berwarna hitam berparuh panjang.
Ada pula dua ekor Melanesia megapode, dua ekor burung kakatua (Moluccan), dua ekor burung kakatua jambul kuning, tiga ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Seluruh barang bukti serta terduga pelaku diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.