Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Dalam kasus ini, KPK masih menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Ondim dan Yaqub. KPK menjerat Ondim dengan pasal 12 huruf A atau huruf B dan atau pasal 12 B penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Yaqub selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang 1 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Ini penahanan tingkat penyidikan pertama selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 Juli hari ini sampai dengan tanggal 22 Juli 2026,” ungkapnya.
Ondim ditahan di Rutan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polda Sumut.
Dalam OTT kali ini, tidak hanya uang Rp100 juta yang disita KPK. Lembaga antirasuah itu juga menyita, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan 55 kilogram logam platinum di rumah Ondim. Terkait barang bukti logam, KPK akan mengecek keasliannya lewat pelibatan ahli.
KPK juga menyita dua rekening bank atas Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
“Bahwa terkait kegiatan tertangkap tangan tersebut, selain adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya, yaitu penerimaan gratifikasi oleh saudara SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Itu diantaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.