Medan, IDN Times - Baru-baru saja viral video tentang seorang juru parkir liar yang meminta uang retribusi Rp20 ribu pada masyarakat yang parkir di tepi jalan Merak Jingga Medan.
Padahal, diketahui sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
