Bengkalis, IDN Times - AM ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau. Pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis itu, terlibat dalam penjualan tanah di dalam hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/9/2026).
"Tersangka (AM) ini selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Dia diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi," kata AKBP Fahrian.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Diketahui, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan kawasan suaka alam dan hutan gambut tropis seluas sekitar 78.294 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Bengkalis dan Siak.
Adapun tipe ekosistemnya yakni lahan gambut raksasa dan hutan rawa gambut tropis yang berfungsi sebagai cadangan air serta penyimpan karbon penting.
Didalamnya, juga banyak satwa dan flora yang dilindungi. Seperti satwa Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, Beruang Madu, dan Tapir. Sedangkan flora, berbagai jenis pohon khas hutan rawa gambut dataran rendah, seperti Meranti dan Cotylelobium Malayanum.
