Toba, IDN Times - Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam sidang tersebut, komisi merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi itu.
Sidang etik berlangsung di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Rabu (13/5/2026). Dalam keterangan resminya, Polres Toba menilai, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Toba membersihkan internal institusi dari penyalahgunaan narkotika.
