Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga Padang Halaban korban konflik agraria PT SMART, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Persoalan HAM yang disoroti KontraS Sumut juga terjadi pada kelompok masyarakat yang berhadapan dengan konflik agraria dan persoalan ketenagakerjaan. Dalam sektor perburuhan, misalnya, KontraS Sumut menyinggung kasus delapan buruh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Asahan yang disebut mengalami pemotongan upah dan PHK sepihak setelah membentuk serikat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).
Sementara dalam persoalan agraria, KontraS Sumut menyoroti konflik di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut menyebut warga mengalami pengusiran paksa, intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi, dan kekerasan sejak 1965 hingga sekarang.
KontraS Sumut juga menyebut persoalan serupa dialami masyarakat adat yang menghadapi persoalan penguasaan tanah. Selain itu, warga Tanjung Mulia dan sekitarnya disebut menghadapi ancaman perampasan tanah oleh elite lokal.
Kelompok miskin kota juga menjadi perhatian. KontraS Sumut menilai tindakan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan orang tanpa rumah kerap dilakukan atas nama ketertiban tanpa menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar, seperti kehilangan pekerjaan, kesulitan mengakses hunian, dan minimnya jaminan sosial.
Atas berbagai persoalan tersebut, KontraS Sumut mendesak pemerintah mengembalikan penyelenggaraan negara pada mandat konstitusi, menjamin penghormatan dan perlindungan HAM, serta memastikan kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, berekspresi, dan menyampaikan kritik.
“Kami juga mendesak penghentian kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Mereka turut mendorong pengawasan independen terhadap institusi kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.