Gubernur Sumut Periode 2008-2013, Syamsul Arifin (Dok. Humas Pemprov Sumut)
Dugaan korupsi terhadap Ondim menjadi jejak kelam Kabupaten Langkat. Saban kali, kepala daerah di sana terjerat kasus korupsi.
Sebut saja sebelum Ondim, ada nama Terbit Rencana Peranginangin yang dicokok KPK pada Januari 2022. Bupati Langkat yang menjabat sejak 2019 itu dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Vonis tersebut kemudian berkurang di Tingkat banding menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Selain korupsi, Terbit Rencana juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kepemilikan satwa dilindungi.
Sebelum Terbit Rencana, ada nama Syamsul Arifin, Bupati Langkat yang menjabat mulai 1999 – 2008. Syamsul merupakan kakak kandung dari Syah Afandin.Belum tyuntas masa periodesasinya, Syamsul kemudian memenangkan Pilkada Sumut dan menjadi Gubernur bersama wakilnya Gatot Pujo Nugroho untuk periode 2008 – 2013. Namun sayang, laki-laki bergelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku ini harus dibui karena kasus korupsi pada 2011. Dampaknya, dia harus lengser dari kursi Gubernur Sumut.
Syamsul divonis bersalah, telah melakukan korupsi anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Langkat, Sumut dari tahun 2000-2007. Dia kemudian dihukum dua tahun enam bulan pada pengadilan Tingkat satu. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada 17 Oktober 2023.