Hasiholan Samosir saat menjalani sidang agenda putusan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sidang putusan kemudian dilanjutkan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir yang merupakan kapten kapal Sea Dragon Tarawa sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasiholan juga terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.
Hakim menilai posisi Hasiholan sebagai kapten kapal membuatnya memiliki peran penting terhadap muatan yang diangkut kapal. Peredaran narkotika dalam jumlah besar dinilai dapat merusak generasi bangsa.
“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Hakim Tiwik.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir. Selain itu, hakim juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara, meski tidak dirinci secara jelas dalam amar putusan apakah kapal Sea Dragon Tarawa termasuk di dalamnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati. Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.