Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cabuli 4 Santri, Pimpinan Ponpes di Siak Riau Ditangkap
Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)

Siak, IDN Times - RS ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Pria 33 tahun itu ditangkap atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam peristiwa tersebut, RS merupakan pimpinan di Ponpes itu. Dimana, korbannya adalah santrinya sendiri.

"Pelaku merupakan pimpinan sekaligus guru di Ponpes. Yang menjadi korban (pencabulan) santrinya," kata AKP Raja Kosmos, Jumat (11/9/2026).

Polisi ditegaskan AKP Raja Kosmos, memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

AKP Raja Kosmos juga mengimbau masyarakat dan para orang tua tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan pencabulan atau kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi," terangnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

1. Ditangkap di kediamannya

RS, pimpinan sekaligus guru di Ponpes Siak Riau saat dijemput pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (IDN Times/ dok Polres Siak)

Dalam proses penangkapan, dilanjutkan AKP Raja Kosmos, RS dijemput oleh tim di kediamannya yang tak jauh dari Ponpes tersebut, di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, setelah tim penyidik menilai terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," lanjutnya.

Atas penangkapan tersebut, RS kemudian dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

2. Begini kronologinya

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos (IDN Times/ dok Polres Siak)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian pada awal bulan Juli kemarin. Dalam laporannya, korban di cabuli RS saat sedang membersihkan ruangan di Ponpes tersebut. 

"Korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh pelaku melalui pesan WhatsApp, dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren," sebut AKP Raja Kosmos.

"Saat korban sedang membersihkan ruangan itulah pelaku kemudian melakukan perbuatan cabulnya," sambungnya.

Lebih lanjut AKP Raja Kosmos mengatakan, perbuatan cabul RS itu, dilaporkan korban ke orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di Ponpes tersebut. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan RS ke pihak kepolisian.  

"Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah proses penyidikan berjalan, polisi melakukan gelar perkara. Penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka," lanjutnya lagi.

3. Tiga saksi juga menjadi korban

Ilustrasi pencabulan

Dalam proses penyidikan yakni dalam hal pemeriksaan saksi, penyidik menemukan sejumlah saksi santri yang juga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan RS. 

"Dari beberapa orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, juga ditemukan ada tiga orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa," ujarnya.

Ditambahkannya, pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan pencabulan atau kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

"Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," pungkas AKP Raja Kosmos.

Editorial Team

Related Article