Siak, IDN Times - RS ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Pria 33 tahun itu ditangkap atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam peristiwa tersebut, RS merupakan pimpinan di Ponpes itu. Dimana, korbannya adalah santrinya sendiri.
"Pelaku merupakan pimpinan sekaligus guru di Ponpes. Yang menjadi korban (pencabulan) santrinya," kata AKP Raja Kosmos, Jumat (11/9/2026).
Polisi ditegaskan AKP Raja Kosmos, memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
AKP Raja Kosmos juga mengimbau masyarakat dan para orang tua tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan pencabulan atau kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi," terangnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
