Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
[BREAKING] Dua WN Thailand Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Divonis Hari ini
Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, Jumat (6/3/2026). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Sidang pembacaan putusan rencananya berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada siang hari ini. Majelis hakim akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Ketua Majelis Hakim Tiwik sebelumnya menyampaikan bahwa agenda putusan sempat ditunda sehari dan dilanjutkan pada Jumat ini.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata Tiwik saat menutup persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jefri Wahyudi berharap, majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut dia, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Thailand serta keluarga terdakwa terkait perkembangan perkara tersebut.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil bagi klien kami,” kata Jefri di PN Batam, Jumat (6/3/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Editorial Team