Siak, IDN Times - FA, bocah berumur 6 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang. Adapun pelakunya, Siti Alasiah Sirgar (25), yang tak lain adalah ibu tirinya.
Peristiwa memilukan itu terjadi dirumah mereka, yang berada di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menerangkan, sebelum meninggal dunia, korban mendapatkan serangkaian kekerasan fisik oleh pelaku.
"Kami telah melakukan introgasi dan mengamankan tersangka SAS (Siti Alasiah Siregar) di kediamannya. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," terang AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).
Atas perbuatannya, Siti Alasiah Siregar kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
