Medan, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan surat pemberitahuan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terkait Pemberhentian Operasional Sementara. Di wilayah Sumatra Utara diketahui terdapat 252 dapur MBG yang ditutup sementara, dikarenakan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) setelah beroperasi lebih dari 30 hari serta menu yang tidak sesuai standar keamanan pangan.
Penutupan sementara ini bertujuan untuk memastikan seluruh dapur mematuhi standar kesehatan, keamanan pangan dan kebersihan. Sehingga, pengelola dapur diminta untuk segera melengkapi persyaratan administratif dan verifikasi SLHS.
