Salah satu tersangka dan barang bukti Narkoba yang diungkap tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim di Kabupaten Bengkalis (IDN Times/ dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Di Kabupaten Bengkalis, tim menyita 28,3 Kg. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap 2 orang yang berperan sebagai kurir darat dan laut, yakni Rahmat Wahyudi dan Hanizam.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya Rahmat saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, pihak kepolisian menemukan dua kantong plastik berisi 25 bungkus serbuk haram, yang disimpan di dalam keranjang sepeda motor.
"Setelah ditimbang, berat sabu tersebut 28,3 kilogram," sebut Kombes Pol Handik.
Dari Rahmat, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tim menangkap Hanizam di Jalan Zakaria, Dusun Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
"H (Hanizam) ini kurir laut. Dia yang menjemput paket Narkoba di tengah laut, perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia," kata Kombes Pol Handik.
Dalam pemeriksaan, dilanjutkan Kombes Pol Handik, Rahmat mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Dayat. Dimana, Rahmat diperintahkan untuk mengambil sabu dari Hanizam dan membawanya ke pasar di Kota Bengkalis.
"R (Rahmat) ini diperintah oleh D (Dayat). Dia mendapat upah Rp2,5 juta," lanjutnya.
Sedangkan dalam pengakuan Hanizam, ia menjemput sabu ke tengah laut bersama seseorang bernama Etos.
"Pengakuan H ini, dia berangkat ke tengah laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia bersama Etos menggunakan speedboat," ucap Kombes Pol Handik.
Terkait dengan Dayat dan Etos, tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukkan keduanya ke DPO.