Aliansi Mahasiswa Berlawan saat menggelar aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di depan Kampus Menara Phinisi UNM Jl A.P Petterani Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026). IDN Times / Darsil Yahya
Selain kekerasan dan konflik lahan, BAKUMSU mencatat 24 kasus atau 20,7 persen berkaitan dengan perburuhan, eksploitasi, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Catatan tersebut mencakup dugaan PHK sepihak, persoalan upah, dugaan pemberangusan serikat pekerja, hingga persoalan pekerja migran. BAKUMSU juga mengutip data Polri yang menyebut SumatraUtara menjadi provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi dalam periode 2024 hingga Februari 2026.
Di sisi lain, kebebasan pers dan ruang sipil juga menjadi perhatian. BAKUMSU mencatat 12 kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan ruang sipil, termasuk dugaan intimidasi terhadap jurnalis, teror, pelaporan balik, serta pembatasan aktivitas masyarakat sipil.
BAKUMSU juga mencatat 32 kasus atau 27,6 persen terkait penundaan perkara berlarut, pembiaran, dan hambatan akses keadilan. Sementara kasus kekerasan fisik, penyiksaan, dan penodongan yang melibatkan oknum aparat disebut mencapai 15 kasus atau 12,9 persen.
“BAKUMSU mendesak Kapolda Sumut menghentikan praktik undue delay, mengevaluasi kinerja penyidik, dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam konflik dengan masyarakat,” ujarnya.
BAKUMSU juga meminta Pangdam I/Bukit Barisan menarik personel BKO TNI dari konflik agraria, memproses dugaan kekerasan terhadap warga sipil, serta menghentikan pendekatan militeristik dalam ruang sipil.
Untuk pemerintah dan legislatif, BAKUMSU mendorong pembentukan layanan cepat penanganan kekerasan seksual dan anak, perlindungan kelompok rentan, penyelesaian konflik agraria, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Sementara kepada LPSK dan Komnas HAM, BAKUMSU meminta perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pembela HAM yang menghadapi kriminalisasi, intimidasi, maupun ancaman keselamatan.
“Rangkaian peristiwa yang mereka dokumentasikan sepanjang semester pertama 2026 bukan sekadar kejadian insidental, melainkan menunjukkan persoalan struktural dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Sumatra Utara,” pungkasnya.