Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BAKUMSU: 63 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut Libatkan Negara
Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
  • BAKUMSU mencatat 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara sepanjang Januari hingga Juni 2026.
  • Sebanyak 63 kasus disebut melibatkan aparat atau institusi negara, sementara lebih dari 1.200 orang diperkirakan terdampak.
  • Catatan BAKUMSU menyoroti persoalan penegakan hukum, konflik agraria, kekerasan berbasis gender, perburuhan, kebebasan pers, dan ruang sipil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?
Vote Now
Januari

BAKUMSU mencatat 14 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

Februari

BAKUMSU mencatat 18 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

Maret

BAKUMSU mencatat 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

April

BAKUMSU mencatat 19 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

Mei

BAKUMSU mencatat 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

Juni 2026

BAKUMSU mencatat 22 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara.

4 September 2026

BAKUMSU merilis catatan mengenai persoalan HAM di Sumut.

Senin (7/9/2026)

Tommy Sinambela menyampaikan keterangan tertulis mengenai tingginya angka dugaan keterlibatan aktor negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?
Vote Now
  • What?
    BAKUMSU mencatat 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara, dengan 63 kasus disebut melibatkan aparat atau institusi negara.
  • Who?
    BAKUMSU, aparat atau institusi negara, polisi, TNI, ASN, pejabat, institusi peradilan, korporasi, dan kelompok premanisme disebut dalam catatan tersebut.
  • Where?
    Peristiwa dicatat di SumatraUtara, dengan sebaran terbanyak di Kota Medan. Catatan juga menyinggung Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu Utara, Karo, dan Serdang Bedagai.
  • When?
    Peristiwa dicatat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Catatan BAKUMSU dirilis pada 4 September 2026.
  • Why?
    BAKUMSU menilai persoalan terkait pola berulang dalam penegakan hukum, konflik agraria, kekerasan berbasis gender, eksploitasi pekerja, dan penyempitan ruang sipil.
  • How?
    BAKUMSU mendokumentasikan peristiwa melalui hasil pemantauan dan pendampingan, lalu mengelompokkannya berdasarkan keterlibatan aktor negara dan kategori hak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?
Vote Now

BAKUMSU mencatat ada 116 kejadian dugaan pelanggaran HAM di SumatraUtara dari Januari sampai Juni 2026. Mereka bilang 63 kasus melibatkan aparat atau institusi negara. Banyak orang terdampak. BAKUMSU juga melihat masalah tanah, pekerja, anak, perempuan, jurnalis, dan orang yang mencari keadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?
Vote Now

Pendokumentasian BAKUMSU memuat rincian jumlah peristiwa, kategori hak, sebaran wilayah, serta kelompok yang terdampak. Catatan itu juga mencantumkan permintaan perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pembela HAM, serta dorongan layanan cepat untuk penanganan kekerasan seksual dan anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?
Vote Now

Medan, IDN Times – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat SumatraUtara (BAKUMSU) mencatat sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di SumatraUtara sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, 63 kasus atau 54,3 persen disebut melibatkan aparat atau institusi negara.

BAKUMSU menyebut kondisi tersebut sebagai situasi HAM yang memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemantauan dan pendampingan mereka, lebih dari 1.200 orang diperkirakan terdampak dalam rentetan kasus yang terjadi selama semester pertama 2026.

Angka kasus juga menunjukkan kecenderungan meningkat. BAKUMSU mencatat 14 peristiwa pada Januari, 18 pada Februari, 20 pada Maret, 19 pada April, 20 pada Mei, dan 22 pada Juni 2026.

Dalam catatan yang dirilis pada 4 September 2026, BAKUMSU menilai persoalan HAM di Sumut tidak lagi dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pola berulang dalam penegakan hukum, konflik agraria, kekerasan berbasis gender, eksploitasi pekerja, hingga penyempitan ruang sipil.

1. Lebih dari separuh kasus disebut libatkan aparat negara

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari 116 peristiwa yang didokumentasikan BAKUMSU, sebanyak 49 kasus atau 42,2 persen disebut dilakukan oleh aktor negara. Aktor tersebut mencakup polisi, TNI, ASN, pejabat, hingga institusi peradilan.

Sementara 14 kasus lainnya atau 12,1 persen dikategorikan sebagai keterlibatan negara melalui kolaborasi, pembiaran (omission), atau tindakan bersama aktor non-negara seperti korporasi dan kelompok premanisme.

“Tingginya angka tersebut menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan persoalan impunitas masih menjadi hambatan dalam penegakan hukum di Sumatra Utara,” ujar Tommy Sinambela, Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (7/9/2026).

Sebaran kasus paling banyak berada di Kota Medan dengan 53 peristiwa atau 45,7 persen dari keseluruhan kasus. Berikutnya Deli Serdang dan Asahan masing-masing tujuh kasus, serta Labuhanbatu Utara enam kasus.

Berdasarkan kategori hak, dugaan pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) mendominasi dengan 86 kasus atau 74,1 persen. Sementara pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) tercatat 17 kasus atau 14,7 persen, dan kombinasi Sipol-Ekosob sebanyak 13 kasus atau 11,2 persen.

2. Kekerasan seksual dan konflik agraria jadi sorotan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu isu terbesar dalam catatan BAKUMSU adalah kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, dan kerentanan anak. BAKUMSU mencatat 27 kasus atau 23,3 persen dari seluruh peristiwa.

Lembaga tersebut menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang disebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk Karo dan Serdang Bedagai. BAKUMSU juga mencatat kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi SD di Deli Serdang serta sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, BAKUMSU mencatat kasus yang melibatkan kelompok disabilitas serta persoalan perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.

Isu lain yang disorot adalah konflik agraria. BAKUMSU mencatat sembilan kasus konflik agraria dan perampasan ruang hidup, tetapi menilai dampaknya dapat menjangkau ratusan keluarga.

Dalam catatannya, BAKUMSU menyinggung konflik masyarakat di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta dugaan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan lahan. BAKUMSU juga menyoroti kasus yang disebut melibatkan Luis David Hutabarat dan warga lainnya di wilayah yang diklaim berada di areal HGU PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

BAKUMSU juga menempatkan persoalan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya sebagai salah satu episentrum konflik agraria. Lembaga tersebut menyebut adanya penggusuran, pembongkaran fasilitas, kriminalisasi, hingga ketegangan antara warga dan pihak perusahaan serta aparat.

3. Buruh, jurnalis, hingga demonstran disebut ikut terdampak

Aliansi Mahasiswa Berlawan saat menggelar aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di depan Kampus Menara Phinisi UNM Jl A.P Petterani Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026). IDN Times / Darsil Yahya

Selain kekerasan dan konflik lahan, BAKUMSU mencatat 24 kasus atau 20,7 persen berkaitan dengan perburuhan, eksploitasi, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Catatan tersebut mencakup dugaan PHK sepihak, persoalan upah, dugaan pemberangusan serikat pekerja, hingga persoalan pekerja migran. BAKUMSU juga mengutip data Polri yang menyebut SumatraUtara menjadi provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi dalam periode 2024 hingga Februari 2026.

Di sisi lain, kebebasan pers dan ruang sipil juga menjadi perhatian. BAKUMSU mencatat 12 kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan ruang sipil, termasuk dugaan intimidasi terhadap jurnalis, teror, pelaporan balik, serta pembatasan aktivitas masyarakat sipil.

BAKUMSU juga mencatat 32 kasus atau 27,6 persen terkait penundaan perkara berlarut, pembiaran, dan hambatan akses keadilan. Sementara kasus kekerasan fisik, penyiksaan, dan penodongan yang melibatkan oknum aparat disebut mencapai 15 kasus atau 12,9 persen.

“BAKUMSU mendesak Kapolda Sumut menghentikan praktik undue delay, mengevaluasi kinerja penyidik, dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

BAKUMSU juga meminta Pangdam I/Bukit Barisan menarik personel BKO TNI dari konflik agraria, memproses dugaan kekerasan terhadap warga sipil, serta menghentikan pendekatan militeristik dalam ruang sipil.

Untuk pemerintah dan legislatif, BAKUMSU mendorong pembentukan layanan cepat penanganan kekerasan seksual dan anak, perlindungan kelompok rentan, penyelesaian konflik agraria, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Sementara kepada LPSK dan Komnas HAM, BAKUMSU meminta perlindungan bagi korban, saksi, jurnalis, dan pembela HAM yang menghadapi kriminalisasi, intimidasi, maupun ancaman keselamatan.

“Rangkaian peristiwa yang mereka dokumentasikan sepanjang semester pertama 2026 bukan sekadar kejadian insidental, melainkan menunjukkan persoalan struktural dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Sumatra Utara,” pungkasnya.

Sampaikan pilihanmu soal penanganan konflik agraria

Apakah konflik agraria perlu menjadi prioritas penanganan?

See More
Ya, perlu diprioritaskan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, bukan prioritas utama

Editorial Team

Related Article