Kuantan Singingi, IDN Times - Nofriyon Ujang akhirnya kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Kali ini, penangkapnya dari tim Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pria 42 tahun itu ditangkap atas kasus peredaran Narkoba.
Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 52,72 gram. Demikian dikatakan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, Rabu (30/9/2026).
Dilanjutkan AKP Anra, pria yang akrab disapa Ujang itu, memang menjadi target operasi pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.
"Dia memang TO kami. Baru sekarang ini dia berhasil ditangkap," lanjutnya.
"Di Wilkum (wilayah hukum) kami dia jualan (Narkoba), bandar dia ini," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Ujang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
