Batam, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyayangkan petugas Ditpam BP Batam yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang yang hendak menjual hasil tangkapnya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi ketika sepasang suami dan istri bernama Bakri dan Nia asal Kelurahan Sembulang, tengah melakukan pengiriman kepiting hasil tangkapannya ke pengepul di kawasan Tanjung Banun pada, Rabu (10/1).
Dari video yang beredar, sepasang suami istri ini diikuti oleh dua orang petugas dari Ditpam BP Batam dan Polsek Galang yang menggunakan sepeda motor jenis trail.
Saat itu, terlihat salah kedua petugas tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dengan upaya perampasan ponsel milik istri Bakri.
“Orang cari makan kok diikuti. Kami kan ngantar kepiting ke pengepul di Tanjung Banun, kalau kepiting kami mati gimana,” kata Nia di dalam video yang diterima oleh IDN Times Sumut.
