Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan larangan penggelaran acara pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sejak 21 Juli - 3 Agustus 2021. Peraturan itu dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi, meskipun Siantar tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM darurat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting. "Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat," ucap Daniel, Selasa (20/7/2021).