Humbahas, IDN Times - Sejumlah masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana SK pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Atas dasar itu, Kamis (25/5/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan tersebut mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Parlilitan meminta konfirmasi kepada Sekda, terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.